Butuh Bantuan? Hubungi Kami!
 info@namahosting.id | WA: 0819691122
  +62(22) 8606 2955 / +62(22) 3050 1122

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN UMUM


  • Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  • Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  • NAMA Domain hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
  • Jika terjadi perselisihan dalam pendaftaran dan penggunaan nama domain, akan diselesaikan sesuai dengan Kebijakan Registry (PANDI) tentang PPND (Penyelesaian Perselsihan Nama Domain) dan ketentuan peraturan perundangan Republik Indonesia. NAMA akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


KETENTUAN SPESIFIK


  • Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Ketentuan Penamaan.
  • Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
  • Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.


KEBIJAKAN

Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:

  • .ID untuk orang perorangan ataupun komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • .CO.ID untuk komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • .AC.ID untuk akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
  • .SCH.ID untuk sekolah
  • .OR.ID untuk organisasi selain organisasi di atas
  • .WEB.ID untuk pribadi atau komunitas
  • .MY.ID untuk pribadi atau komunitas.
  • .BIZ.ID untuk bisnis / UMKM.


KETENTUAN PENAMAAN

  • Nama domain terdiri dari huruf (A-Z, a-z), angka (0-9), dan karakter hyphen (“-”). Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai alawan atau akhiran, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan.
  • Penamaan nama domain dapat menggunakan huruf, angka, atau kombinasi huruf dan angka.
  • Nama domain terdiri dari minimal 3 karakter dan maksimal 63 karakter.
  • Khusus nama domain .ID terdiri dari minimal 5 karakter dan maksimal 63 karakter.
  • Pendaftaran nama domain .ID kurang dari 5 karakter diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PANDI.
  • Tidak melanggar HaKI (harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merek).
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukan nama geografis, mencakup nama negara/bangsa, kota dan wilayah geografis (provinsi, kabupaten/kota).
  • Tidak menggunakan nama terkait jabatan/institusi pemerintahan seperti “Presiden”, “Gubernur”, “Walikota”, “Bupati”, atau variasi kata yang memberikan kesan sebagai atau mewakili institusi/instansi pemerintah. Contoh: presiden.id, presiden.co.id, kemtan.id, kemtan.co.id, kominfo.id, kominfo.co.id.
  • Tidak menggunakan nama terkait Internet/Teknologi informasi seperti: www. http, ICANN, IANA, NIC, PANDI, PPND, REGISTER, URL, test, localhost, example, contoh, invalid, gtld, cctld.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang tidak pantas, tidak sopan, kasar, yang tidak sesuai dengan norma, agama, social-budaya, adat-istiadat, kesusilaan, ketertiban umum, kearifan lokal, dan SARA, serta dapat menimbulkan permasalahan dan ketidak harmonisan sosial.
  • Tidak menggunakan nama berbasis persaingan bisnis atau beritikad tidak baik,. Nama domain yang mirip atau memberi kesan identik dengan nama terdaftar, merk, yang berpotensi menimbulkan masalah atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Tidak menggunakan nama tokoh Presiden/Wakil RI, Mantan Presiden/Wakil RI, kecuali didaftarkan oleh pihak yang bersangkutan atau ahli warisnya. Nama harus lengkap atau sesuai dengan KTP.
  • Tidak menggunakan nama terkait nama Kementrian dan Lembaga Pemerintah, kecuali didaftarkan oleh lembaga yang bersangkutan.
  • Tidak menggunakan nama terkait situs sejarah dan budaya nasional, kecuali didaftarkan oleh pengelola resmi situs tersebut, seperti: borobudur.id, prambanan.id.
  • Tidak menggunakan nama partai politik dan singkatan hurufnya yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.


SIKLUS NAMA DOMAIN

Auto Renewal Period:
  • 35 hari dari tanggal aktif nama domain berakhir.
  • Pada periode ini, Pelanggan masih dapat melakukan perpanjangan nama domain dan masih dikenakan biaya normal sampai dengan nama domain dihapus.
Redemption Period:
  • 30 hari dari tanggal berakhir masa auto renewal.
  • Perhitungan: (Tanggal berakhir nama domain + 35 hari auto renewal period + 30 hari redemption period).
  • Dalam periode ini, Pelanggan hanya dapat melakukan perpanjangan nama domain melalui proses “restore” dengan biaya yaitu biaya perpanjangan + denda sesuai ketentuan yang diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Pending Delete:
  • 7 hari dari tanggal berakhir masa redemption.
  • Perhitungan: (Tanggal berakhir nama domain + 35 hari auto renewal period + 30 hari redemption period + 7 hari pending delete).
  • Pada tahap ini, Pelanggan tidak dapat melakukan perpanjangan nama domain  baik proses renewal atau pun restore. Domain akan tersedia (available) kembali, setelah masa 7 hari pending delete berakhir.